Ekonomi Sekolah Menengah Atas 2. Sistem pemerintahan desa adat lebih mengacu kepada sistem pemerintahan desa dengan prinsipprinsip tradisional. Objek areanya adalah tata pemerintahan yang berlaku di desa-desa di Indonesia
dengan hukum yang dipakai, yaitu hukum adat. Hukum adat dapat dikatakan hukum yang demokratis
karena lahir dari masyarakat sendiri, dibuat menurut keadaan, kebutuhan, keharusan hidup, dan
penghidupan masyarakat sendiri.
Dari pernyataan tersebut silakan Anda harus bisa menganalisis perbedaan dan persamaan dengan
menggunakan tabel desa adat menurut ordonantie (undang-undang) tanggal 3 Februari 1906, dimuat
dalam Staatsblad 1906 No. 83 diubah dengan Staatsblad 1910 No. 591, Staatsblad 1913 No. 235, dan
Staatsblad 1919 No. 2117 yang dikenal dengan nama Inlandsche Gemeente Ordonnantie (Undangundang tentang Desa) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Skor
30)

2. Sistem pemerintahan desa adat lebih mengacu kepada sistem pemerintahan desa dengan prinsipprinsip tradisional. Objek areanya adalah tata pemerintahan yang berlaku di desa-desa di Indonesia
dengan hukum yang dipakai, yaitu hukum adat. Hukum adat dapat dikatakan hukum yang demokratis
karena lahir dari masyarakat sendiri, dibuat menurut keadaan, kebutuhan, keharusan hidup, dan
penghidupan masyarakat sendiri.
Dari pernyataan tersebut silakan Anda harus bisa menganalisis perbedaan dan persamaan dengan
menggunakan tabel desa adat menurut ordonantie (undang-undang) tanggal 3 Februari 1906, dimuat
dalam Staatsblad 1906 No. 83 diubah dengan Staatsblad 1910 No. 591, Staatsblad 1913 No. 235, dan
Staatsblad 1919 No. 2117 yang dikenal dengan nama Inlandsche Gemeente Ordonnantie (Undangundang tentang Desa) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa (Skor
30)

Desa sudah lama ada tetapi masih dalam Regeling Reglemen 1854 (Peraturan tentang pemerintahan Hindia Belanda Pasal 71). Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dengan ordonantie 3 Februari 1906 muncul peraturan-peraturan mengenai pemerintahan dan rumah tangga desa. Namun, peraturan tersebut hanya berlaku di Jawa serta Madura saja.

Pembahasan:

Ordonantie merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh gubernur jenderal dan dewan rakyat Belanda di Jakarta. Dengan peraturan tersebut berhasil menghilangkan keraguan akan kedudukan desa sebagai badan hukum.

Perbedaan hukum adat dan hukum nasional terletak pada ruang lingkupnya, hukum adat hanya berlaku untuk daerah tertentu dan hukum nasional bersifat umum untuk seluruh wilayah dari negara tersebut.

Pelajari lebih lanjut :

Materi tentang Perbedaan Hukum adat dan Masyarakat Hukum Adat brainly.co.id/tugas/15369976

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

[answer.2.content]